Kredensialing (Uji Kelayakan) di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Oleh BPJS

Kredensialing (Uji Kelayakan) di Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk Oleh BPJS

Nganjuk (12/11) – Sistem Jaminan Sosial di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat, salah satunya melalui implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial lainnya. Salah satu aspek kunci dalam menjaga kualitas pelayanan adalah proses kredensialing BPJS.

Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi. Kredensialing BPJS adalah proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.

Pada tanggal 12 November 2024, bertempat di ruang ruang rapat utama lantai 2  RSUD Nganjuk telah menggelar acara Kredensial BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan izin melayani pasien BPJS.  Acara ini dihadiri oleh Tim Kredensial BPJS yang terdiri dari BPJS Cabang Kediri, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Kabupaten Kediri. Pelaksanaan Kredensialing dimulai pada pukul 08.30 WIB dibuka dengan sambutan dari Direktur RSUD Nganjuk dr. Tien Farida Yani, MMRS yang menekankan pentingnya layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat. “RSUD Nganjuk berkomitmen untuk menjadi pusat kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pendidikan dan penelitian, tetapi juga terus berbenah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Tujuan dilakukannya kredensial adalah untuk mengetahui Kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan menjalin kerja sama dengan BPJS. Dengan demikian, diharapkan peserta BPJS dapat dilayani dengan maksimal dan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai.Kebijakan kredensialing ini memberikan jaminan kualitas pelayanan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pada Faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS akan dilakukan dan dievaluasi secara berkala demi menjaga standar dan kualitas pelayanan. Secara umum, monitoring dan evaluasi atau yang biasa disebut rekrendesealing dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Kredensialing bermanfaat untuk menjaga mutu fasyankes yang memenuhi standar, mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, mendukung persyaratan legal dan mendorong kompetensi antar fasyankes untuk menjadi provider JKN.

Persyaratan kredensialing bagi rumah sakit adalah: surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring lain diperlukan, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN dan lain sebagainya.

Penilaian kredensial BPJS didasarkan pada aspek sumber daya manusia, sarana prasarana, Sistem informasi dan komunikasi, peralatan medis dan obat-obatan, lingkup pelayanan dan komitmen mutu. Tujuan kredensialing untuk memastikan bahwa fasilitas dan penyedia layanan kesehatan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Kriteria teknis Kredensialing adalah Sumber Daya Manusia, Kelengkapan sarana dan prasarana, Lingkup pelayanan, Komitmen pelayanan.

Tinjauan Lapangan .jpeg 138.07 KB

Inti dari acara ini adalah tinjauan lapangan oleh Tim Kredensial BPJS yang meninjau berbagai fasilitas dan layanan di RSUD Nganjuk. Setelah tinjauan, dilakukan rekap hasil kredensial yang kemudian dipaparkan oleh Tim Kredensial BPJS. Paparan ini memberikan gambaran mengenai kesiapan RSUD Nganjuk dalam melayani pasien BPJS serta rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan lebih lanjut. 

Kegiatan rekredensialing ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan. RSUD Ngnajuk sebagai faskes yang telah mendapatkan kredensial, memiliki kewajiban menjaga kualitas pelayanan sebagai pemenuhan komitmen kepada masyarakat. Dengan hasil ini, RSUD Nganjuk berharap dapat segera melayani pasien BPJS Kesehatan, memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Nganjuk dan sekitarnya.

    12 Nov, 2024 11:44
Butuh bantuan?