Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk adalah salah satu bentuk layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yang tidak memerlukan perawatan inap. Layanan ini bertujuan untuk memberikan diagnosis, konsultasi, pengobatan, dan pemantauan kesehatan secara berkala bagi pasien dengan kondisi medis yang bisa ditangani tanpa perlu dirawat di rumah sakit dalam jangka waktu lama.
Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai pelayanan Rawat Jalan di RSD Nganjuk:
### 1. **Registrasi Pasien**
- Proses registrasi dilakukan di loket pendaftaran yang tersedia di bagian depan rumah sakit. Pasien baru maupun pasien lama dapat mendaftar menggunakan Kartu BPJS Kesehatan atau jalur umum (non-BPJS). Untuk pasien baru, diperlukan pengisian data lengkap dan pembuatan rekam medis elektronik.
### 2. **Poliklinik Spesialis**
- RSD Nganjuk menyediakan berbagai poliklinik spesialis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat, seperti Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Anak, Poliklinik Bedah, Poliklinik Saraf, Poliklinik Gigi, dan lainnya. Setiap poliklinik dilengkapi dengan dokter spesialis yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.
### 3. **Jadwal Pelayanan**
- Setiap poliklinik memiliki jadwal operasional yang diatur sesuai dengan keberadaan dokter spesialis. Umumnya, pelayanan Rawat Jalan di RSD Nganjuk dilakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumat) dari pukul 07.00 hingga 14.00, dan ada beberapa poliklinik yang membuka layanan pada hari Sabtu.
### 4. **Proses Pemeriksaan**
- Setelah pasien terdaftar, mereka akan diarahkan ke poliklinik sesuai keluhan atau rujukan dokter. Di poliklinik, dokter akan melakukan anamnesis (tanya jawab tentang riwayat kesehatan), pemeriksaan fisik, serta jika diperlukan, pengujian diagnostik seperti laboratorium, radiologi, atau EKG untuk mendukung diagnosis.
### 5. **Pemberian Resep Obat**
- Setelah diagnosis dilakukan, dokter akan memberikan resep obat sesuai kebutuhan pasien. Resep dapat ditebus di apotek rumah sakit yang menyediakan berbagai jenis obat-obatan, termasuk obat generik maupun paten.
### 6. **Rujukan Lanjut**
- Jika ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut atau spesialisasi khusus, pasien akan dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih kompeten sesuai kebutuhan.
### 7. **Pelayanan BPJS Kesehatan**
- RSD Nganjuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan Rawat Jalan bagi peserta BPJS. Pasien BPJS perlu membawa kartu BPJS dan rujukan dari Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.
### 8. **Pembayaran**
- Bagi pasien non-BPJS atau jalur umum, pembayaran dilakukan di loket kasir setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. RSD Nganjuk menerima pembayaran secara tunai maupun nontunai (kartu debit/kredit) untuk memudahkan pasien.
Pelayanan Rawat Jalan di RSD Nganjuk merupakan salah satu upaya rumah sakit untuk memberikan akses kesehatan yang lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat Nganjuk dan sekitarnya, dengan berfokus pada mutu layanan, kenyamanan pasien, dan ketepatan waktu pelayanan.